BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Sebanyaknya 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019- 2024 tinggal dua hari lagi purna tugas.
Bagi anggota dewan yang tak lagi menjabat legislator atau terpilih lagi untuk periode lima tahun mendatang tidak mendapatkan uang tali asih, tapi menerima uang jasa pengabdian.
Uang jasa pengabdian diterima bervariasi. Maksimal sekitar Rp 10.500.000. Nilainya adalah enam kali uang representasi.
Representasi untuk pimpinan dewan Rp 1.750.000 sebulan Kalau dikalikan enam menerima Rp 10.500.000,.
Sedangkan uang representatif anggota dewan Rp1.250.000 kali enam Rp 1.750.000,” kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin,Iwan Ristianto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2024).
Masa tugas anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 berakhir dua hari lagi tepatnya Senin 9 September 2024 nanti.
Kemudian, anggota DPRD Banjarmasin terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik hari itu juga.
Sebanyak 16 anggota DPRD Kota Banjarmasin yang purna tugas itu akan digantikan wajah-wajah baru. Sedangkan, 29 anggota DPRD masih bertahan sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk lima tahun kedepan.
Dijelaskan Iwan Ristianto, anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) juga menerima uang jasa pengabdian. Besarannya disesuaikan masa tugas.
Disebutkan, sesuai ketentuan masa tugas kurang satu tahun atau sampai satu tahun akan menerima uang representatif satu bulan.
Selanjutnya masa tugas dua tahun mendapatkan uang representatif dua bulan. Begitu seterusnya sampai masa bakti empat tahun. “
“ Sedangkan masa bakti lima tahun atau satu periode penuh mendapatkan uang representatif enam bulan,” kata Iwan Ristianto.
Ia mengatakan,selama keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 ada tiga anggota dewan Pengganti Antar Waktu.
Anggota dewan PAW atas nama Hendra yang menggantikan
Mushaffa Zakir dari F-PKS yang maju calon Wakil Walikota Banjarmasin pada Pilwali 2020 lalu.
Kemudian Hariyasisar menggantikan Hj Ananda yang maju Calon Walikota Banjarmasin. berpasangan Mushafa Zakir calon Wakil Walikota dan Nurul Fajri menggantikan Zainal Husni yang meninggal dunia.
Iwan Ristianto menegaskan pemberian uang jasa pengabdian kepada anggota dewan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“ Pemberian uang jasa pengabdian anggota dewan yang purna tugas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” demikian kata Iwan Ristianto. mir/Edwan
Discussion about this post