TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Bukannya menikmati masa tua dengan tenang, seorang pria paruh baya justru kembali berurusan dengan hukum. Seorang pria berinisial TS (56) harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
TS yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas Iptu Supriyo Sanyoto, didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas menerima informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal,” ujar Iptu Supriyo Sanyoto, Selasa (13/1/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka TS. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih total 36,97 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa satu sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu kotak plastik, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Samsung berwarna biru.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. ril




















