Banjarmasin, AKTUAL – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalimantan Selatan yang langsung di pimpin Kanit Resmob Polda Kalsel Kompol Didik Subiyakto.SH telah mengamankan pelaku dan barang bukti 366 koli ( 7.320.000 butir) zenit / carnophen senilai Rp 10.614.000.000, diamankan di ruko Jl. A.YANI 5,5 Kec. Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin.
Dalam hal ini pihak Resmob Polda Kalsel mengamankan sembilan identitas pelaku yakni, Ahmuda anggota Polri, Anton alias Jarwo, M Arief, Miftahul Huda, M Nurdin, Paujan Rahmadani, Umar Alkatiri, Said Ikhsan, dan Said Muhammad Habil.
Kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota Polri Ahmuda, membuat warga merasa heran. Dan bagaimana barang ilegal sebanyak tersebut bisa lolos ke Banjarmasin, dan rencananya disebar ke berbagai daerah di Kalsel. Warga juga berharap, kepolisian segera
menangkap pemilik pabrik yang memproduksinya.
Maraknya peredaran zinet sekarang ini terutama di Banjarmasin karena diduga karena melibatkan oknum penegak hukum.
” Selain itu, penegak hukum, tidak tegas dalam menindak oknum pengedar zenit yang tertangkap,” kata salah seorang warga. Edwan Muhammad
Discussion about this post