TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, Selasa ( 19/3/2024 ), sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah rumah Jl. Mawar Saron Rt 11 No 35 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, ketika dikonfirmasi, Jumat ( 22/3/2024 ), membenarkan.
Keempat tersangka
berinisial MRS ( 24 ) alamat Jl. Ratu Intan RT/Rw. 008/003 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, J (19 ) alamat Jl. Kali Paminggir Desa Sapala Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, R ( 26 ) alamat Jl. Jeruk Rt/Rw. 006/002 Desa Karang Buah Kecamatan, Belawang Kabupaten Barito Kuala, dan J ( 19 ).
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Baroqah Kecamatan, Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekitar 23.30 WITA, Disebuah Rumah di Jl. Mawar Saron Rt 11 No 35 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang didapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,81 gram,
satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram,
satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna ungu,
-satu buah kotak plastik,
satu unit handphone merk Samsung warna putih , satu unit handphone merk Vivo warna biru,
satu Unit handphone merk Iphone warna silver, satu unit handphone merk Iphone warna merah . ril/Edwan



















