BANJARMASIN AKTUAL– Pernikahan di usia anak sebenarnya bisa dicegah dengan memberikan kesadaran terhadap pihak orangtua dan si anak dengan mendanya hingga anak siap berumahtangga secara fisik dan psikis.
“Bila juga terpaksa menjalaninya karena alasan pun maka tidak harus menghentikan si anak untuk bersekolah,” ujar Dra. Atjeu Janestri,
Kepala Bidang Partisipasi Organisasi Keagamaaan pada Asisten Deputi Partisipasi Masyarakat, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak, di Banjarmasin, Sabtu 26 Desember 2017.
Hal itu disampaikan Atjeu di hadapan puluhan remaja, orangtua yang tergabung dalam kelompok masyarakat pecinta permainan tradisional Bios Altra yang berbasis di Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin yang jadi peserta sosialisasi pencegahan pernikahan di usia anak.
Menurut Atjeu, bila mereka kesulitan meneruskan belajar di sekolah umum, setidaknya ada program program kejar paket A, B atau paket C yang bisa memberikan sertifikat belajar setara dengan ijazah sekolah umum.
Ini, menurutnya, perlu agar mereka yang menjalani pernikahan anak bisa terap mendapat hak pendidikan seperti anak lain seusia nya.
Untum itu, ujarnya, masyarakat khususnya keluarga agar bisa memberikan dorongan bukan sebaliknya membatasi mereka dalam menuntut ilmu.
“Dengan terus belajar mereka tetap bisa meraih prestasi walau berstatus orangtua muda usia,” ujarnya.
Sosialisasi Pengcegahan Pernikahan di usia Anak ini diselenggarakan Forkomwil Partisipasi Masyarakat untuk
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMP3A) Kalsel.
Kegiatan ini, menurut ketua Forkomwil PMP3A Yeni Mulyani adalah aksi sosial yang ketiga kalinya di kelurahan ini bekerjasama dengan kelompok Bios Astra.
Umi sri
Discussion about this post