BANJARMASIN,AKTUAL – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan di Banjarmasin telah disahkan. Payung hukum ini akan mulai berlaku tahun 2019 mendatang.
Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2010 ini, bertujuan untuk mengembangkan potensi sumberdaya lokal, agar bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. “Salah satunya itu. Kami ingin tenaga kerja lokal dapat bersaing,” ucap wakil ketua DPRD Banjarmasin Arufah kepada wartawan, kemarin.
Sesuai isi perda, pemerintah kota juga diharuskan membangun balai pelatihan untuk tenaga kerja. Termasuk tiap perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan di kota ini terlebih dulu.
“Jadi nantinya tenaga kerja lokal sudah siap kerja dan dapat diberdayakan. Kalau berlakunya puyung hukum ini, ya tahun depan,” ucap Arufah.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, Mursyid manambahkan, tujuan untama payung hukum ini memang difokuskan untuk tenaga kerja lokal. Pihak perusahaan pun diminta terlebih dulu harus berkoordinasi dengan Pihak pemerintah kota.
“Jika kebutuhan keahlian tenaga kerja lokal tidak ada, maka pihak perusahaan diperbolehkan mencari tenaga kerja keluar daerah. Kalau untuk sanksi bagi yang melanggar aturan ini tetap ada,” kata politikus Partai Hanura ini.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenagakerja Banjarmasin, Priyo Eko Wusono mengatakan, Perda ini tidak membuat diskriminatif bagi pekerja luar daerah ataupun asing. Setiap warga negara boleh bekerja di mana saja.
Hanya saja, ujar Priyo, perda ini lebih fokus untuk menguatkan SDM lokal yang memiliki potensi baik atau sebanding dengan SDM dari luar. “Ya pekerja lokal diberi kesempatan bersaing untuk mendapatkan kedudukan di perusahaan,” jelasnya.
Dia pun berharap, ribuan perusahaan di daerah ini yang memiliki karyawan di atas dua ribu, hendaknya bisa memamfaatkan lebih besar tenaga lokal. Dengan tujuan untuk menekan angka pengangguran di Kota Seribu Sungai ini.
“Harapan kami seperti itu, maknya dibuat perda. Sebab pemerintah kota juga mempunyai andil dan dituntut berperan aktif membentuk SDM ketenagakerjaan yang berkualitas,” katanya. Edwan
Sumber:http://aspirasibanua.com/2018/11/27/perda-ketenagakerjaan-berlaku-2019/
Discussion about this post