BANJArmasin, aktualkalsel.com – DPRD Banjarmasin telah menyetujui adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Peraturan baru itu mengatur tentang adanya asuransi bagi Relawan Kebakaran (Rekar) dan juga zonasi kerja bagi pemadam kebakaran swasta maupun di bawah binaan pemerintah kota.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi mengatakan, hal ini dilakukan guna memperkuat fungsi kerja Damkar Banjarmasin, dimana pemerintah mempunyai peran dalam mengatur dan membina Damkar di kota ini.
“Sementara ini kita anggap pemkot telah lalai mengurusi hal yang wajib dilaksanakan pemkot itu sendiri. Selama ini pembinaan tidak berjalan, sehingga Damkar swasta ini hanya berjalan sendiri,” kata Faisal, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, Politisi PAN ini menjelaskan, ada beberapa terobosan, seperti adanya pembangunan posko bersama di tiap kecamatan.
“Intinya ada pembinaan oleh pemkot ke Damkar swasta. Misal ada kebakaran di wilayah Banjarmasin Barat, maka teman-teman yang ada di wilayah posko itulah menanggulangi kebakaran,” ungkap Faisal.
Di samping itu, di dalam Perda tersebut rencananya juga akan memasukkan aturan terkait asuransi bagi relawan kebakaran.
“Kita selama ini tahu tidak ada payung hukum berkaitan asuransi, namun dengan adanya perda ini kita bisa, sehingga nantinya Damkar di bawahi Pemkot, atau bisa teregistrasi, maka itu nanti akan mendapatkan asuransi keselamatan jiwa,” katanya. Redkal/Edwan


















