BANJARMASIN aktualkalsel.com–Zul, pengusaha ritel besar di Tanjung Pinang menjadi satu dari sangat sedikit muslim Indonesia yang luar biasa konsisten mendukung Fatwa MUI yang pada hari ini, Jumat 8 Desember 2023, sebulan usia-nya.
Begitu mengetahui adanya fatwa haram membeli produk yang ownernya mendukung Israel membantai takyat Palesyina itu, Ziul langsung menurunkan semua produk yang dimaksudkan fatwa tersebut seperti Uniliver, Nestle dan grup Coca Cola dari etalase di gerainya di Tanjung Pinang, Sumatera.
“Kalsu ditanya rugi, yaa pastilah rugi hitungan bisnisnya, lebih satu miliar rupiah nya, tetapi hanya ini yang bisa saya sumbangkan untuk perjuangan Rakyat Pakestina,” ujar Zul di acara My Aqsho yang ramai ditayangkan sejumlah akun di media sosial sejak November 2023..
Menurut Zul, keputusannya kukuh mendukung Fawa MUI itu bukan hanya dengan resiko kerugian materal, tetapi juga ada tekanan yang dialaminya.
“Yang saya turunkan dari gerai itu kan semua produk perusahaan raksasa mendunia, ada orang mereka yang datang, maksudnya mengintimidasi, tetapi saya sudah bertekad tidak akan menjual produk mereka selama keuntungan bisnisnya didonasikan ke Israel,” ceritanya lagi.
Menurut Zul, Fatwa MUI merupakan produk hukum syariah yang mestinya ditaati muslimin. Tetapi, kenyataannya sangat banyak yang tidak mengamggapnya.
“Menurut saya, yang menaati fatwa MUI itu adalah mereka ysng mempunyai hati. Artinya bukan hanya muslimin yang mempunyai hati tetapi juga yang non muslim,” jrlas dia.
Bahkan, Zul tak bisa menyembunyikan duka cita nya ketika menggambarkan setiap rupiah yang kita serahkan dalam transaksi barang produk pro Israel membuar takyat Palestina menderita, tetcabik cabik dihantam rudal amunisi bahkan tidak sedikit yang gugur akibat kebiadaban Israel.
Cerita Zul berubah jadi inspirasi bagi pendengarnya di acara My Aqsho itu. Banyak hadirin yang menyeka air matanya.
Zul menyebut langkah nya yang tidak mudah ini bisa diwujudksn karena ada dukungan dari sang istri, Fauziah. Mereka saling suport mrnyikspi positif Fatwa MUI yang satu ini.(uumsri/foto net)
Fatwa yang menyatakan Haram Membelli Produk dari Perusahaan yang Pro Israel atau lebih dikenal dengan fatwa boykot produk pro Istael. Membeli produk berarti ikut membiayai pembantaian agredor Israrl terhadap rakyat Palestina.


















