BANJARMASIN aktualkalsel.com–Rencana penggusuran Pasar Batuah Banjarmasin Timur, Kalimatan Selatan yang dijadwalkan Sabtu 17 Juni 2022 tidak dapat direalisasikan alias ditunda. Beberapa jam beberapa satuan petugas bertenu dengan blokade oleh warga, situasa di pasar itu kembali biasa.
Beberapa pedagang yang ada di depan atau pinggir jalan kembali membuka tokonya, sedangkan warga juga tampak berdiri beraktivitas biasa. Unit alat berat yang pagi hingga siang siaga di lokasi, pada sore hari sudah tidak tampak lagi. Habya satu pikap yang dipasangi spanduk bertuliskan panitia eksekusi masih terparkir di pinggir jalan beberapa meter dari muara pasar tersebut.
Beberapa jam setelah aksi blokade wara berlangsung sengit, pihak Pemko Banjarmasin memutuskan menunda eksekusi dengan beberapa pertimbangan, seperti warga menolak keras digusur, juga terbitnya surat dari Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) tertanggal 17 Juni 2022 yang memohonkan penundaan tersebut.
“Kami memutuskan melakukan penundaan sampai dilakukan proses mediasi. Namun yang menjadi mediator nanti adalah Komnas Hak Azasi Manusia (HAM). Kami menghargai Komnas HAM yang telah mengirimkan surat kepada kami dan akan membantu penyelesaian,” kata Sekdakot Ikhsan Budiman seperti dilansir pemberitaan RRI Banjarmasin.
Selanjutnya, Pemkot Banjarmasin akan menunggu hasil mediasi antara Komnas HAM, Pemkot dengan warga Pasar Batuah.
“Kami berharap masyarakat jangan menghalang-halangi lagi, sehingga mediasi bisa berjalan dengan baik. Akan dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Pada Sabtu 17 Juni 2022 itu sejak pagi warga yang akan terdampak penggusuran itu sudah memblokir jalan yang ada di depan pasar tersebut sehingga arus lalu lintas dialihkan. Mereka duduk di jalanan sambil membaca sholawat mulai dari anak anak hingga orangtua.
Sementara di ruas Jalan Veteran yang mengakses pasar tradisional tersebut pihak aparat seperti dari kepolisisian, satpol PP dan Polisi Militer bergerak mengawal rencana program Pemko Banjarmasin. Satu unit alat berat untuk eksekusi penggusuran juga sudah disiagakan.
Rencana penertipan itu berdasarkan SK Wali Kota Banjarmasin No 109 tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.
Namun hingga jadwal penggusuran yang sudah ditentukan namun hingga Sabtu itu , warga terus melakukan penolakan secara keras dan intens.(uumsri)



















