• Latest
  • Trending
Pengeroyok Dedes Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara

Pengeroyok Dedes Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara

17 Oktober 2019
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

3 Februari 2023
Puluhan Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem Absen Digital

75 Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem e-Presensi

2 Februari 2023
Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

2 Februari 2023
DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

2 Februari 2023
Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

2 Februari 2023
Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

2 Februari 2023
Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

1 Februari 2023
Aktual
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Uncategorized Hukum

Pengeroyok Dedes Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara

by Aktual Kalsel
17 Oktober 2019
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Pengeroyok Dedes Hanya Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara

(foto/ istimewa) JATUHKAN VONIS -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 bulan dan 15 hari penjara terhadap pengeroyok Dedes. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 bulan penjara, Selasa ( 45/10/2019 ).

BANJARMASIN, AKTUAL — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari penjara kepada empat bersaudara terdakwa pelaku pengeroyokan Dedes dan pemukulan terhadap Halim.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa ( 15/10/2019 ), yang ketuai Purjana, SH, MH dan didampingi dua hakim anggota Vonny Trisaningsih, SH, MH dan Yusuf Pranowo, SH, MH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rizvan, SH, MH yang menuntut 5 bulan hukuman penjara bagi pengeroyok Dedes dan pelaku pemukulan terhadap Halim.

Baca juga berita

Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Prosesnya Kami Jalankan dengan Hening

Polres Tanah Bumbu Amankan Pengguna Narkoba

Pada sidang sebelumnya para terdakwa yakni Abdul Hadi, Idham Khalid, Taufikhurahman, dan Fahruraji mengakui melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
Dan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan.

Sebagaimana pada sidang sebelumnya pelaku diancam pasal 351 ayat (1)  KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu JPU Rizvan ketika diminta tanggapannya apakah melakukan banding atas vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikannya, mempersilakan wartawan datang ke kantor untuk menanyakan masalah ini. ” Karena itu sikap institusi, ” kata Rizvan kepada AKTUAL yang dihubungi lewat WhatsApp ( WA).
Konfirmasi lewat WA, kata Rizvan, pihaknya tidak bisa menyampaikan selengkapnya, karena berita yang benar itu berimbang dan lengkap, tidak sepenggal sepenggal. ” Itu bisa jadi fitnah, dan merupakan tindak pidana, ” katanya.

Sementara itu pengacara kondang Sabri Noor Herman, SH, MH dari kantor Pengacara Sabri Noor Herman dan Rekan mengatakan, mengenai pengeroyokan pasalnya 170 KUHP ancaman paling lama 5 tahub 6 bulan.
Menurut pengacara senior ini, setelah dilakukan persidangan jaksa berhak menuntut dengan pertimbangan – pertimbangan.
” Dan hakim tidak boleh memutus melebihi ancaman hukuman, ” ungkapnya, Rabu ( 16/10/2019 ).

Biasanya, jelas Sabri, bila keputusan hakim dibawah tuntuan, JPU maka jaksa akan banding sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Mengenai sidang terbuka untuk umum tegas Sabri, media bebas saja memberitakan, tidak ada kewajiban konfirmasi.

Praktisi hukum yang juga advokat senior Agus Pasaribu sependapat dengan rekannya, Sabri , soal wartawan yang meliputi di persidangan.

Dia mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan seorang wartawan melakukan konfirmasi jika berita yang ditulis berdasarkan fakta persidangan.

Demikian juga Sunarti, wartawan senior dan Pemimpin Redaksi Kalimantan Post, yang dulu malang melintang meliput sejumlah kasus di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Narti menegangkan, tidak benar dan tidak ada keharusan konfirmasi ke kantor kejaksaan jika berita yang ditulis berdasarkan fakta persidangan. SKR

SendShareTweet
Next Post
Perlu Penanganan Psikologis untuk Anak Korban ‘Budak Nafsu” di Banjarbaru

Perlu Penanganan Psikologis untuk Anak Korban 'Budak Nafsu'' di Banjarbaru

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual