BANJARMASIN, AKTUAL — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari penjara kepada empat bersaudara terdakwa pelaku pengeroyokan Dedes dan pemukulan terhadap Halim.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa ( 15/10/2019 ), yang ketuai Purjana, SH, MH dan didampingi dua hakim anggota Vonny Trisaningsih, SH, MH dan Yusuf Pranowo, SH, MH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rizvan, SH, MH yang menuntut 5 bulan hukuman penjara bagi pengeroyok Dedes dan pelaku pemukulan terhadap Halim.
Pada sidang sebelumnya para terdakwa yakni Abdul Hadi, Idham Khalid, Taufikhurahman, dan Fahruraji mengakui melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
Dan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya pelaku diancam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu JPU Rizvan ketika diminta tanggapannya apakah melakukan banding atas vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikannya, mempersilakan wartawan datang ke kantor untuk menanyakan masalah ini. ” Karena itu sikap institusi, ” kata Rizvan kepada AKTUAL yang dihubungi lewat WhatsApp ( WA).
Konfirmasi lewat WA, kata Rizvan, pihaknya tidak bisa menyampaikan selengkapnya, karena berita yang benar itu berimbang dan lengkap, tidak sepenggal sepenggal. ” Itu bisa jadi fitnah, dan merupakan tindak pidana, ” katanya.
Sementara itu pengacara kondang Sabri Noor Herman, SH, MH dari kantor Pengacara Sabri Noor Herman dan Rekan mengatakan, mengenai pengeroyokan pasalnya 170 KUHP ancaman paling lama 5 tahub 6 bulan.
Menurut pengacara senior ini, setelah dilakukan persidangan jaksa berhak menuntut dengan pertimbangan – pertimbangan.
” Dan hakim tidak boleh memutus melebihi ancaman hukuman, ” ungkapnya, Rabu ( 16/10/2019 ).
Biasanya, jelas Sabri, bila keputusan hakim dibawah tuntuan, JPU maka jaksa akan banding sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Mengenai sidang terbuka untuk umum tegas Sabri, media bebas saja memberitakan, tidak ada kewajiban konfirmasi.
Praktisi hukum yang juga advokat senior Agus Pasaribu sependapat dengan rekannya, Sabri , soal wartawan yang meliputi di persidangan.
Dia mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan seorang wartawan melakukan konfirmasi jika berita yang ditulis berdasarkan fakta persidangan.
Demikian juga Sunarti, wartawan senior dan Pemimpin Redaksi Kalimantan Post, yang dulu malang melintang meliput sejumlah kasus di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Narti menegangkan, tidak benar dan tidak ada keharusan konfirmasi ke kantor kejaksaan jika berita yang ditulis berdasarkan fakta persidangan. SKR
Discussion about this post