TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu.
Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu di Gedung DPRD Tanbu, Senin (24/7/2023).
Bupati Zairullah Azhar melalui Sekda Ambo Sakka mengatakan tiga Raperda yang di sampaikan Pemkab Tanbu tersebut yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.
Apalagi kita menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024.
Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga : Sekda Tanbu Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan jalan.
Ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya.
Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui.
kerena ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.
Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah.
Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang di miliki oleh Kabupaten.
Ketiga, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Sekda, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda. Mc/Edwan
Discussion about this post