BANJARMASIN aktualkalsel.com–Laman milik Mahkamah Konstitusi (MK) memuat amar putusan yang poinnya menunjuk bahwa kepala daerah yaitu gubernur/walikota dan bupati hasil pilkada 2020 masih melanjutkan tugasnya hingga 2025 saat pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak November 2024.
Artinya MK menggugurkan UU Pilkada pasal 201 ayat (7) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.
Amar MK terbaru ini menjadi angin segar bagi Gubernur Kalse H Sahbirin, lima bupati dan dua walikota di Kalsel yang seharusnya habis masa jabatannya pada pertengahan 2024 ini. Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin harusnya berakhir jabatannya pada Agustus 2024.
Sedang dua walikota dan lima bupati yang menurut UU Pemilu akan berakhir masa jabatannya dalam tenggang waktu hingga pertengahan 2024 ini adalah walikota Banjarmasin, walikota Banjarbaru dan bupati Banjar, bupati Tanahbumbu, bipati Kotabaru, bupati Hulu Sungai Tengah dan bupati Balangan.
Menariknya, sebagian besar kepala daerah di Kalsel yang diuntungkan dengan amar MK terbaru ini adalah mereka baru menjabat satu periode sehingga kemungkinan bisa tampil di Pilkada November 2024 sebagai petahana yang masih aktif, karena tak perlu mengundurkan diri setelah pada akhir 2023 Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan petahana yang maju ke pilkada atau pilpres tak perlu mundur cukup cuti.
Dari kepala daerah di Kalsel yang diuntungkan amat MK itu hanya tiga berstatus dua periode yaitu gubernur, walikota Banjarmasin dan bupati Kotabaru.(uumsri)
Discussion about this post