BANJARBARU aktualkalsel.com — Dua hotel berbintang 3 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dilarang beroperasi setelah disegel dalam sidak pihak Satpoll PP yang dipimpin langsung Walikota Aditya Mufti Ariffin Minggu 2 April 2023.
Mengutip banjarmasinpost.co.id, dua hotel bintang 3 yang disegel sang walikota itu namanya hampir sama yaitu Grand Permata In dan Hotel Permata In yang lokasi keduanya di Jl A Yani berjarak tiga kilometer.
Kedua hotel tersebut dinyatakan izin usahanya sudah kedaluarsa tiga tahun atau berlaku sampai 2020 dan hingga kini pihak pemilik belum mengajukan proses izin lanjutan.
Di situs iklan trivago dicantumkan Grand Permata In merupakan hotel bintang tiga dengan fisik bangunan didominasi warna kuning dan oren memiliki pekatangan parkir luas. Sedangkan Hotel Permata In dalam situs ticket.com juga ditawarkan sebagai hotel bintang 3.
Belum jelas apakah kedua hotel dimiliki pengusaha yang sana mengingat kemiripan nama.(uumsri/foto net)
Discussion about this post