BANJARMASIN aktualkalsel.com–Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor secara bertahap mengumumkan kenaikan umpah minimum untuk tingkat provinsi serta empat kota dan kabupaten di wilayahnya.
Pekan lalu diumumkan upah minimum provinsi (UMP)mengalami kenaikan hampir Rp140 dari semula Rp3,1 juta sekian menjadi Rp3,2 juta sekian. Kemudian Senin 4 Desember 2023 dirilis kenaikan upah minimum Kota dan kabupaten (UMK) 2024 untuk empat daerah di provinsi ini.
Dirangkum dari berbagai dumber, tertinggi adalah kenaikan UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp179 ribu perbulannya, dari semula Rp3,2 juta sekian menjadi Tp3,379.513,- untuk 2024.
Disusul Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) naik Rp135 ribu sekian dari Rp3,1 sekian menjadi Rp3.286.538, Kemudian Tabalong naik Rp134 ribu dari semula Rp3,2 juta sekian menjadi Rp3.372.955,- terakhir Kotabaru naik Rp127 ribu dari Rp3,2 sekian menjadi Rp3.420.661.- untuk 2024.
Gubernur Kalsel meminta pengusaha yang berkewajiban untuk melaksanakan standatisasi upah minimum bagi pekerjanya.(uumsri/foto net)
















