TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu dengarkan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama .
Rapat yang digelar pada Senin (4/12/23) , dipimpin langsung ketua DPRD Andrean Atma Maulani,S.H,S.E didampingi wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dan dihadiri Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safruddin.
Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota dewan lainnya beserta seluruh kepala SKPD dilingkup Pemkab Tanbu, Forkopimda, dan rekan wartawan serta tamu undangan lainnya
Terkait Raperda yang disampaikan Bupati melalui sambutannya yang dibacakan Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safruddin mengatakan selaku pihak eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami.
Lanjutnya, mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud disebutkan EKa bahwa Bidang investasi daerah dengan dana investasi dikualifikasikan sebagai pengembangan jasa pelayanan umum, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat, yang salah satunya berupa layanan air bersih.
“Sumber dana investasi daerah ini dapat berasal dari APBD, keuntungan dari investasi terdahulu, dana atau barang amanat dari pihak lain yang dikelola Pemerintah Daerah, dan atau sumber-sumber lain yang sah.” Jelasnya Eka
Disisi lain, Eka Safruddin juga menyebutkan bahwa besaran investasi daerah terhadap PT. Air Minum Bersujud, sampai dengan tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 211.533.526.041,00
“Tentu perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen kita bersama dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu” ungkapnya saat menyampaikan sambutan.
Pimpinan rapat mengatakan rancangan peraturan daerah tersebut diterima dan selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada ketua Bapemperda untuk ditindaklanjuti. ril/edwan



















