Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Humas dan Protokol, dari tanggal 16-18 Oktober, melakukan studi tiru ke Pemko Yogyakarta untuk menggali informasi terkait penggunaan dana kelurahan di kota tersebut. Wartawan tabloid AKTUAL ( aktualkalsel.com ) Edwan Muhammad Aditya bersama sejumlah anggota press room Pemko Banjarmasin ikut dalam kunjungan tersebut.
Berikut laporannya :
SEMUA kelurahan di Kota Banjarmasin, belum lama ini mendapatkan dana dari Pemko Banjarmasin. Untuk itu Pemko menggelontorkan dana kurang lebih Rp19 miliar. Hanya saja dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dana kelurahan yang dukucurkan dari Pemko Banjarmasin dialokasikan untuk dua hal prioritas, pertama sarana prasarana infrastruktur dan kedua pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Meski tata cara penggunaan dana kelurahan tersebut sudah disosialisasikan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, seperti teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana kelurahan, dan posisi kuasa pengguna anggaran (KPA ), namun pihak kelurahan seolah “ragu “dalam melaksanakannya.
Pemko ingin penggunaan dana ini bisa lancar, maka perlu “belajar” di Yogyakarta yang mana penggunaan dana desa di Kota Gudek ini cukup bagus.
“ Yogyakarta sangat baik dalam pengolohan dana kelurahan sehingga dengan kunjungan ini diharapkan nantinya mendapat masukan mengenai regulasi penggunaannya,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemko Banjarmasin Yusna Irawan, SE, M.Eng
Hampir semua lurah di Banjarmasin, ungka Yusna – begitu sapaan Kabag Humas dan Protokol — ada rasa takut dalam mengelola dana kelurahan karena terkendala aturan.
” Kami juga ingin belajar bagaimana cara menjamin agar para lurah yakin untuk mengelolanya,” ucap Yusna saat menyampaikan sambutan ketika berkunjung ke Pemko Yogyarkata.
Kedatangan rombongan disambut Staf Ahli Wali Kota Yogyakarta, Tri Nur Widayanto dan lurah Panabehan.
“ Kami berharap Pemko Yogyakarta dapat berbagi ilmu bagaimana merealisasikan dan menimbulkan keberanian bagi para lurahnya untuk merealisasikan dana kelurahan,” ungkap Yusna.
Kota Yogyakarta memiliki 14 Kecamatan 45 Kelurahan 616 Rukun Warga, 2.531 Rukun Tetangga, dimana dana kelurahan pada tahun 2019 digelontorkan sebesar Rp15,48 Miliar.
” Dana yang didapat untuk per kelurahan hampir sama dengan di Banjarmasin sebesar Rp352 juta,” katanya.
Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan pengembangan, baik untuk pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, maupun sarana prasarana lainya.
Adapun, lanjut dia, untuk perioritas kedua pemberdayaan masyarakat, baik kebudayaan, Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga penguatan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, karena di daerah sempat terjadi bencana gunung Merapi dan gempa bumi pernah di sini.
Dan semua kegiatan ini juga mengacu pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Sementara itu Lurah Panabehan — sekaligus sebagai Ketua Forum Silaturahmi Lurah (Fosil) — Purnama membenarkan hal tersebut. Untuk penggunaan dana tersebut sudah ada perencanaan pembangunan tingkat menengah atau lima tahun setiap kelurahan.
Agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancer, dan lurah bisa bekerja dengan baik serta sesuai aturan, maka dilakukan pelatihan dengan mendatangkan narasumber dari pusat. ” Dengan demikian mereka sudah ada bekal.
Dan dalam pelaksanaannya para lurah terus berkomunikasi dengan pihak kecamatan untuk melaksanakannya,” katanya.
Purnama mengatakan setelah turunnya Permendagri Nomor 130 tahun 2018, perkumpulan lurah berkomunikasi dengan bagian Tata Pemerintahan, dan pada bulan Februari lalu diundang untuk membicarakan terkait Permendagri tersebut.
“Kita banyak diskusi tentang Permendagri itu, kemudian berkomunikasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah,” ungkapnya.
Selain itu, dikeluarkan SK Walikota Yogyakarta nomor 196 tahun 2019 tentang ketetapan kuasa pengguna anggaran kelurahan, di mana lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut.
“Dulu kan lurah hanya sebagai pembantu camat, tapi setelah keluarnya aturan ini lurah menjadi KPA, ada rasa senang ada juga rasa takutnya,” ungkap Purnama.
Kabag Hukum Pemko Banjarmasin DR. Lukman Fadlun, SH, MH menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Perwali untuk menaungi para lurah dalam pengelolaan dana tersebut.
Mengingat kurangnya sosialisasi yang dilakukan, maka apa yang tertulis diregulasi sampai saat ini masih banyak para lurah belum memahami.
Discussion about this post