BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Ditengah mewabahnya virusnya Corona di berbagai negara termasuk di Indonesia, sejumlah agenda di pemerintahan, eksekutif dan legislatif banyak yang ditunda.
Berbagai pertemuan yang mengumpulkan orang banyak dan bertatap muka langsung, terutama yang berkaitan dengan sejumlah agenda pembahasan RUU yang dilaksanakan DPR-RI misalnya, terpaksa ada yang ditunda. Tapi jika mendesak dan perlu dilaksanakan, maka mensiasatinya melalui jaringan internet.
Rapat internal Komisi VII DPR RI, Selasa ( 31/3/2020 ), hari ini misalnya, untuk pertama kalinya rapat dilaksanakan melalui teleconference pukul 11.00 WIB.
Dengan agenda membahas laporan Ketua Panja RUU Minerba hasil pembahasan DIM RUU Minerba, anggota Komisi VII DPR RI dr. H. Zairullah Azhar, MSc mengikuti rapat teleconference melalui laptop yang ditaruh di atas meja kerjanya, dan televisi.
Seperti diberitakan sebelumnya panitia kerja ( Panja ) revisi atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) nomer 4 tahun 2009 telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah.
Wakil Ketua Tim Panja RUU Minerba dari Komisi VII DPR sekaligus Ketua Umum Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan tim telah melakukan pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU minerba yang memiliki 938 masalah.
RUU Minerba merupakan produk UU DPR yang tercepat. Dan sudah selesai membahas 938 DIM.
Sugeng menjamin pembahasan dilakukan secara detail dengan prinsip kehati-hatian. Pembahasan DIM dilakukan dengan sinkronisasi dan perumus agar tak menghilangkan substansi.
RUU Minerba akan memberikan kepastian kepada Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan segera habis dalam lima tahun mendatang. SKR
Discussion about this post