Banjarmasin,AKTUAL – Komisi III DPRD ,1 mendatangi lokasi pembuatan oli rumahan yang limbahnya mencemari Sungai Martapura, Selasa (14/01/2019).
Dari hasil pengamatan, mereka menilai tempat pengolahan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Gedang, Banjarmasin Tengah, membuang limbahnya dengan sengaja ke sungai.
“Ini kuantitasnya banyak, tidak sedikit. Artinya ini bukan unsur ketidaksengajaan membuang bekas oli melalui drainase, sampai akhirnya mencemari air sungai di depan lokasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini.
Isnaini meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan kegiatan membersihkan drainase dari bekas oli agar jadi bukti untuk menjerat pelaku usaha.
Disebutkan berasal dari limbah oli kadaluarsa milik PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP).
Dari hasil pengamatan di lapangan, Isnaini melihat aktivitas yang dilakukan perusahan itu sudah lama.
Sebab, menurutnya, selokan yang terdapat di sana sudah ditutup dengan tumpukan pasir. Dia beranggapan mungkin sudah tidak merembes lagi, sehingga keluar.
“Ini tentu bukan usaha yang sebentar. Sebab dilihat dari dampak apa yang terjadi, kegiatan tidak terpuji ini sudah lama dilakukan. Dan pihak kita kecolongan,” ungkap politisi Gerindra itu.
Ia pun menyesalkan atas kejadian ini. Dan langkah selanjutnya mereka berencana mengundang Dinas LH mencari solusi atas kejadian yang dianggap sudah merugikan masyarakat Banjarmasin.
“Sebab ini kan berhadapan dengan sungai yang menjadi ikonik kota, terlebih sungai ini menjadi bahan baku PDAM untuk menyalurkan air bersih kepada warga. Sangat disayangkan jika sungainya tercemar,” ucapnya Isnaini.
Dia pun kini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
“Karena sudah ditangani kepolisian, biar ranah hukum yang menindak pelaku perbuatan,” sahutnya.
“Awalnya ini adalah atas laporan warga, artinya warga cukup resah melihat kejadian ini, apalagi jika di musim hujan seperti sekarang, drainase yang menampung limbah oli itu akan merembet seperti sekarang sampai masuk ke sungai,” beber Isnaini.
Sementara itu Dinas LH Kota langsung menghentikan pekerjaan pembersihan drainase dari oli yang masih menggenang.
Kasi Pengkajian Amdal Dinas LH, Adi Rahman mengatakan, apa yang disampaikan Komisi III ada benarnya untuk menghentikan sebagai bahan barang bukti.
Meski begitu, pihaknya dan pemilik usaha sudah menutup saluran agar tidak kembali tersalur ke sungai.
“Jika menurut perhitungan kami, ada 12 galon yang sudah kami dapati. Satu galon berisi 20 liter oli. Dan itu sudah kami simpan,” kata Adi Rahman. Edwan Muhammad
Discussion about this post