BANJARMASIN, AKTUAL – Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin untuk melihat langsung kondisi bangunan jembatan rumah toko (Ruko) yang dinilai melanggar ketentuan.
“ Dari laporan masyarakat yang masuk ke kami, jembatan yang dibangun itu diduga menyalahi aturan,” kata Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Isnaini menilai saat melihat langsung jembatan yang berseberangan dengan Hotel Best Western tersebut, ukuran yang dibangun sangat jauh dari rekomendasi Pemko Banjarmasin melalui Dinas PUPR.
Ukuran lebar jembatan yang lebih dari 10 meter itu, kata, Isnaini, direkomendasikan dengan lebar empat meter saja. “Inikan lebih, sudah jelas menyalahi aturan kami akan segera meminta penjelasan dan koordinasi dengan PUPR untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Kemungkinan, tegas Isnaini, sanksi tegas diberikan kepada pihak pemilik bangunan jembatan tersebut.
Dan mungkin dilakukan tindakan pembongkaran jika ternyata dianggap tidak kooperatif.
“Kita lihat nanti bagaimana hasilnya, yang pasti kami sudah melihat langsung dan menanggapi laporan yang masuk ke kami di Komisi III,” ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama, anggota Komisi III Zainal Hakim menilai, selain ukuran jembatan yang sangat lebar, ketinggian tiang jembatan juga berada di bawah standar. Karena aliran air di sungai A Yani yang ada di bawahnya, tampak terhambat.
“Arus air tidak lancar, Itu artinya ketinggiannya kurang dan mengganggu saluran air untuk pembuangan,” ucap politikus PKB itu.
Pihaknya juga menduga, proses pembangunan jembatan itu tidak mengantongi izin lengkap berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bisa saja pembagunan jembatan IMB tidak ada, karena tidak dipasang di depan,” katanya. Edwan
Discussion about this post