BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) merespons kasus dugaan pelecehan seksual di sesi body checking pemilihan Miss Universe Indonesia dengan mengawal proses hukumnya.
“Seperti arahan menteri, kita akan terus mengawal kasus ini penanganan hukumnya sampai dimana,” ujar Titi Eko Rahayu, staf ahli menteri kepada wartawan seperti dilansir dari Btv setelah mencuatnya kasus ini pekan kedus Agustus 2023.
Bukan hanya itu, Titi juga menyebut, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong dalam penanganan hukumnya untuk menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Bisa digunakan UU ini karena ada poin yang mengatur tentang pelecehan seksual bukan hanya berdasarkan kekerasan fisik ” ujar Titi.
UU TPKS lahir dari parlemen di Senayan pada Selasa 12 April 2022 untuk memberikan perlindungan kepada korban termasuk korban revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modul balas dendam kepada korban. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 yang menyebutkan setidaknya ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual, antara lain.
• Pelecehan seksual non fisik.
• Pelecehan seksual fisik.
• Pemaksaan kontrasepsi.
• Pemaksaan sterilisasi.
• Pemaksaan perkawinan.
• Penyiksaan seksual.
• Eksploitasi seksual.
• Perbudakan seksual.
• Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sesi body checking Miss Universe Indonesia ini diungkap salah seorang pesertanya dimana mereka diminta menanggalkan pakaian kemudian difoto. Pengakuan ini diungkap pada podcast ‘close the door’.(uumsri/foto net)




















