TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Negeri Kabupaten Tanah Bumbu kembali lagi melidik kasus dugaan penggunaan APBD 2019 terkait pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelumnya Kejaksaan Tanah Bumbu juga menangani dugaan penyalahgunaan dana HUT ke 16 Kabupaten Tanah Bumbu dengan memanggil sejumlah kepala SKPD untuk diminta keterangan.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M Hamdan didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, saat dikonfirmasin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2/2021).
Soal kasus HUT Ke 16 Tanbu, menurut Hamdan, sudah naik ke penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk kasus pengadaan kursi tersebut masih tahap penyelidikan.
Saat ini, jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terus melakukan penyilidikan apakah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
” Dari kasus ini ada dugaannya memecah anggaran APBD untuk pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019,” katanya.
Dalam kasus ini ada sekitar 40 desa yang sudah dimintai keterangan, 10 kecamatan, lima kelurahan dan 14 puskesmas di Tanbu.
Dan ada sejumlah desa yang menolak karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada.
” Jadi ada pihak yang menerima dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan ditempat mereka,” katanya.
Dari dugaan pengadaan tersebut, ada sebanyak empat orang penyedia yang sudah dimintai keterangan.
” Yang jelas kasus ini diperkiraan minggu depan akan masuk ke penyidikan,” demikian Kajari Tanah Bumbu. Edwan


















