BANJARMASIN, aktualkalsel.com — DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama PDAM Bandarmasih hingga kini terus melakukan pembahasan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih Bandarmasih.
Hal ini sebungan dengan akan dirubahnya status badan hukum saham dari pemerintah pusat untuk pengembangan layanan air bersih yang selama ini. Dari saham diberikan selama ini khabarnya akan dihibahkan, jika statusnya sudah menjadi Perseroda.
Dalam rapat terakhir, kata Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih HM Faisal Hariyadi, pihaknya, membahas sejumlah hal krusial seperti komposisi komisaris dan direksi, serta permodalan.
“Kemungkinan dua atau tiga kali rapat pembahasan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih ini akan selesai,” kata Faisal Hariyadi kepada aktualkalsel.com, Rabu (27/1/2021).
Dia merincikan, modal Perseroda pada saat didirikan direncanakan awalnya terbagi dalam saham yang dimiliki Pemko Banjarmasin sebesar 85,44 persen, pemerintah pusat 1,12 persen dan Pemprov Kalsel 13 44 persen.
Dengan, modal dasar saat pendirian Perseroda dalam Raperda diusulkan sebesar Rp 1 triliun.
Modal sebesar itu diantaranya adalah semua modal dan aset dari Pemko Banjarmasin yang dulunya dimiliki dan dikelola PDAM Bandarmasih sebesar Rp416 miliar.
Kemudian modal pemerintah pusat Rp 5,4 miliar. Selain itu, modal yang ditempatkan Pemprov Kalsel yang sebelumnya ditempatkan sebagai penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 65,4 miliar.
” Namun infonya saham dari pemerintah pusat akan dihibahkan kepada Pemko Banjarmasin selaku pemilik PDAM Bandarmasih,” ungkapnya.
Dikatakan Faisal Hariyadi, perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda diharapkan akan menjadikan PDAM lebih profesional lagi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Faisal Hariyadi menjelaskan, dari 90 pasal dalam draf Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM sudah selesai dibahas sebanyak 69 pasal.
Kembali Faisal Hariyadi menjelaskan, perubahan badan hukum terhadap perusahan plat merah yang memberikan layanan air bersih itu mutlak harus dilakukan, karena sudah diamanatkan oleh PP Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam PP sebagai turunan dan tindak-lanjut pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu ujarnya, mengamanahkan BUMD untuk memilih bentuk baru, apakah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Yusuf/Mir



















