BANJARMASIN aktualkalsel.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak selaku penyuplai materi iklan di media massa untuk para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kebijakan yang diatur UU itu disampaikan komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa pada Sosialisasi Pilkada Kalsel 2024 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangsolpol) Kalsel di Banjarmasin Selasa 9 Juli 2024 atau 141 hari jelang Pilkada Serentak. Sosialisasi dibuka Kabangsosospol Kalsel H Heriansyah bertema Peran Megia Massa di Pilkada Kalsel 2024.
Menurut Fahmi, sesuai aturan tersebut, semua materi dan biaya untuk iklan media massa bagi semua pasangan calon gubernur, walikota dan bupati 2024 dikelola oleh masing masing KPU daerah. Pilkada gubernur oleh KPU Kalsel, di Pilkada Walikota dan bupati menjadi tanggungjawab KPU daerah tingkat II setempat.
“Biayanya bukan dari paslon melainkan dari hibah penerintah daerah. Silakan saja media mulai mengajukan proposalnya,” ujarnya.
Sistem suplai iklan oleh KPU ini, di forum itu dikritisi oleh Pemimpin Redaksi Kalimantan Post Hj Sunarti. Dia khawatir mengingat banyaknya media massa di daerah ini dan terbatasnya dana hibah tersebut akan menjadi alasan bagi KPU untuk tidak bisa melayani proposal yang diajukan semua media.
Di forum sosialisasi itu dihadiri sekitar 50 perwakilan media online, cetak, delapan media elektronik serta enam media cetak.
Nanun, menurut Fahmi. Iklan yang diatur KPU itu adalah iklan yang tayang di media dalam jeda selama masa kampanye saja.
“Kalau sebelum itu masuk kategori sosialisasi silakan paslon bersama media,” ujarnya.
Sosialisasi juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel Zainal Helmi.(uumsri)



















