BANJARMASIN aktualkalsel.com–Vonis yang menghantui terdakwa Putri Chandrawati terjadi sudah. Dia dipidana 20 tahun penjara oleh mejelis hakim atau 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya delapan tahun atau kenaikan 150 persen pada sidang yang disiarkan live banyak televisi swasta.
Tingginya vonis dari tuntutan ini dikhabarkan sejumlah media online sudah membayangi Putri sejak sepekan menjelang pembacaan putusan pada Senin 13Februari 2023 di PNJakarta Selatan. Seolah dia sudah tidak yakin kalauhakim sepakat dengan jumlah hukuman yang dipasang tim jaksa yang menghadapkannya ke persidangan.
Mata Putri tampak berkedip kedip usai vonis dibacakan hakim. Seperti halnya sang suami yang empat jam sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang sama, keduanya tampak berusaha tegar. Tidak ada air mata yang jatuh. Sambo diketok vonis mati pada sekira pukul 16.25 sedangkan sang istri pada pukul kisaran 20.40 Wita.
Ferdy Sambo yang mantan jenderal bintang 2 dengan jabatan terakhir kadiv Propam Polri bersama istri dan dua akudan serya satu asisten rumah tangganya diseret ke meja hijau dalam kasus pembunuhan berrncana terhadap seorang ajudannya bernama Brigadir Yoshua pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan.
Tiga terdakwa masing masing Bharada Ricard Eilizer , Bripka Rizal -keduanya ajudan- dan ART Kuwat Maruf masih menunggu sidang vonis setelah jaksa menuntut mereka masing masing 12, 8 dan 8 tahun penjara pada pertengahan Januari 2023.(uumsri/foto net)




















