BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat tegang saat amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso sudah memasuki babak akhir yaitu menuju pada poin utama vonis.
Di antara dua alisnya tampak sangat jelas tiga garis kerutan dalam. Kedua bahunya terlihat terangkat. Terdengar suara hakim berjeda sangat cepat, lalu berlanjut:
“Terdakwa silakan berdiri,” suara Hakim Wahyu Imam Santoso datar lantangnya. Ferdy Sambo berhenjak berdiri dari kursinya.
Hakim Imam Santoso hampir tanpa jeda meneruskan membaca amar vonis di bagian akhir itu hingga sampai pada kata: “dihukum mati”. Sampai detik detik vonis itu disebutkan, mantan jenderal bintang 2 ini berdiri selama 29 detik seperti terlihat dalam tayangan KompasTV.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 ini merupakan ancaman maksimal dari pasal 340.
Pada Selasa 17 Januari 2023, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengsn tuntutan seumur hidup. Tetapi majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati.
Mantan Kadiv Propam dan komandan Satuan Tugas Khusus (satgasus) terlibat sebagai otak dan pelaku penembakan berencana terhadap ajudanya Brigadir Yoshua pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan.
Pembunuhan ini Ferdy Sambo melibatkan dua ajudannya, istri serta seorang asisten rumah tangganya.(uumsri/foto net)




















