BANJARMASIN aktualkalsel.com—Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo Kamis 25 Agustus hadir di Sidang Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Ferdy yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua itu datang dengan pakaian dinas harian (PDH) Polri polosan tanpa ada embel embel lambang inilah jenis pakaian yang diperuntukan bagi sekretaris, rohaniawan pendamping di persidangan biasa juga pembantu umum di kepolisian.
Bedanya, di bagian bahu dan ujung krah seragam yang dikenakan Sambo masih menempel dua bintang namun tanpa strip merah yang menandakan dia kini seorang jenderal tanpa jabatan komando dan tak memiliki anak buah.
Mengutip peraturan kapolri no 7 tahun 2002 pasal 56 ayat b yang ditayangkan kompasTV, disebutkan: “pakaian dinas harian adalah untuk sekretaris, terduga pelanggar, saksi rohaniawan, pembantu umum dan ahli pegawai negeri pada polri”.
Itulah sebabnya, seragam yang dikenakan Irjen Sambo saat sidang etik itu berbeda dengan lima jenderal lain yang duduk di hadapannya, dimana di bagian dada dan lengan penuh dengan lambang komando selain ada bintang.
Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan tiga bintang serta anggota sidang komisi terdiri dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga dengan tiga bintang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Irjen Pol Rudolf masing masing jenderal dengan dua bintang.
Bahkan, dua anggota polri yang mengawal Irjen Sambo di depan dan belakangnya mengenakan pakaian dinas yang tidak sepolos mantan kadiv propam ini. Masih lambang di bagian dada dan lengan pakaiannya.
Sebelum memasuki ruang sidang Sambo harus berhenti menyiapkan langkah resmi prajurit. Saat itu dia tampak tersenyum kecil sambil membenarkan posisi ikat pinggang dan topi yang dikenakannya.(uumsri/foto net)




















