BANJARMASIN aktualkalsel.com–Jagad maya di Indonesia tengah menggunjing tentang dilarangnya koper jenis airwheel digunakan penumpang pesawat udara. Paling tidak ada dua maskapai yang memberlakukan peraturan tersebut yaitu Citilink dan ‘induknya’ Garuda.
Hampir semua nitizen memberikan komentar setuju untuk larangan koper yang awalnya dipopulerkan para artis Tanah Air ketika bepergian menggunakan jasa transportasi udara ini yang harganya tergolong kelas atas antara kisaran Rp9 juta sampai puluhan juta. Bisa dinaiki seperti skuter berbaterai.
“setuju dengan larangan ini, masa kalah sama bule2 kalau bepergian menbawa ransel,” tulis I Wayan di laman fb yang memuat berita larangan tersebut.
“Se7, lebih baik mengorbankan penumpang yang sok keren itu,” tulis budi j.
Bahkan banyak nitizen yang berharap larangan ini bisa dipatuhi siapa saja termasuk para artis yang kerap pamer airwheel di bandara muter muter, sambil ketaea ketiwi.
“Bagus biar ga manja, apalagi ini untuk keselanatan penumpang. Semoga tegulasi ini baku, tidak berubah ubah,” tukis yang lain.
Sementara Dirut Garusa Irfan Setiaputra sepertibdikutip dari banjarmasinpost. co.id menyebutkan standar bagasi yang diperbolehkan ke dalam kabin (cabin baggage) adalah bagasi dengan berat maksimal 7 (tujuh) kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery.
Sedangkan, apabila koper skuter memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
Untuk kope skuter yang baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun yang melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.(uumsri/foto net)



















