TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, mengeluhkan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan.
Meski telah diperingatkan agar tutup pada pukul 00.00 Wita, beberapa tempat masih beroperasi hingga pukul 05.00 Wita. Warga juga menilai para pekerja perempuan di tempat tersebut sering mengenakan pakaian terbuka yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.
Kepala Desa Sarigadung bersama perangkat desa serta para ketua RT pun menyampaikan keluhan itu dalam rapat dengar pendapat bersama gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu, Rabu (22/10/2025). Dalam rapat itu, warga juga menyerahkan surat keberatan yang disertai tanda tangan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Tanah Bumbu.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam di Sarigadung.
“Selain tidak memberikan PAD bagi daerah, tempat itu justru menimbulkan banyak mudarat,” ujarnya.
Namun demikian, Said Ismail juga meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tanah Bumbu, karena di lokasi tersebut terdapat sejumlah pekerja yang perlu mendapat perhatian.
“Kami meminta dalam waktu sesingkat-singkatnya agar tempat itu segera ditutup,” tegasnya.
Berdasarkan data Satpol PP Tanah Bumbu, terdapat 21 tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Desa Sarigadung. Sebagian besar pekerjanya bukan warga setempat.
Satpol PP telah beberapa kali memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan malam. Namun, sebagian besar masih beroperasi. Beberapa di antaranya menggunakan kedok warung kopi dan tempat karaoke, tetapi diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.


















