TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam di Kecamatan Batulicin.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan perda tersebut. Seluruh fraksi yang ada di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin serta Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya sebelum keputusan diambil. Setelah melalui proses pembahasan dan kajian, seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Pencabutan perda dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan daerah terhadap perkembangan kondisi wilayah di Kecamatan Batulicin. Pemerintah daerah dan DPRD menilai perlu adanya kepastian hukum yang selaras dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.
Sebelumnya, pembahasan raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan bersama alat kelengkapan dewan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap tata kelola pemerintahan dan administrasi wilayah di Kecamatan Batulicin dapat berjalan lebih efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ril




















