TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/5/2026). Agenda rapat berfokus pada pengambilan keputusan fraksi terhadap raperda pencabutan perda dimaksud.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, dan NasDem Sejahtera menyatakan menerima sekaligus menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian terhadap kondisi wilayah yang menjadi objek pengaturan perda.
DPRD menilai perkembangan Kelurahan Batulicin saat ini menunjukkan karakteristik wilayah perkotaan yang semakin kuat. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam perubahan status wilayah dari kelurahan menjadi desa. Oleh karena itu, pencabutan perda dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebelumnya, pembahasan raperda telah melalui tahapan penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, berbagai masukan dan catatan strategis disampaikan guna memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut tidak akan mengurangi hak-hak masyarakat maupun mengganggu pelayanan publik yang selama ini berjalan. Seluruh layanan pemerintahan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan disetujuinya raperda tersebut oleh seluruh fraksi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan wilayah di Kecamatan Batulicin. ril




















