TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemkab Tanah Bumbu saat ini mengajukan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah ( Perseroda) PT. Air Minum Bersujud
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar pada rapat paripurnna DPRD Tanah Bumbu, Senin ( 8/11/2021 ), dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H.Supiansyah.
Kepada aktualkalsel.com usai rapat paripurnna DPRD, H. Supiansyah atau yang lebih akrab dipanggil H.Upi mengatakan, langkah Pemkab mengajukan perda ini cukup bagus. Hanya saja, dalam pelaksanaannya terkendala dalam hal penyertaan modal dari Pemprov.
” Sampai saat ini, penyertaan modal dari Pemprov Kalimantan Selatan terhadap PDAM Tanah Bumbu, dari awal hingga sekarang cuma Rp2 Miliar. Beda sekali dengan PDAM Bandarmasih dan PDAM Intan Banjar,” ungkap politisi senior PDIP itu.
Coba bandingkan PDAM Bandarmasih mereka mendapat penyertaan modal dari Pemprov Kalimantan Selatan sebesar Rp65 Miliar lebih.
Kemudian untuk PDAM Intan Banjar, Pemprov memberikan suntikan dana Rp41 Miliar lebih.
” Kan jauh sekali perbedaannya dengan Tanah Bumbu,” ungkapnya.
H.Upi.
Jika Raperda ini nanti ya sudah ditetapkan menjadi Perda, maka penyertaan modal dari Pemprov harus ditingkatkan sehingga dengan badan hukum baru ( Perseroda, red ) PDAM Tanah Bumbu semakin dapat meningkatkan pelayanan pelayan air bersih kepada pelanggan.
Untuk itu, dalam waktu dekat H.Upi rencananya mengkoordinir semua ketua DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan menghadap pihak Pemprov dan minta fasilitasi Sekdaprov dan bagian ekonomi.
” Jika bisa terealisasi rencana itu, kami akan menanyakan batasan penyertaan modal dari Pemprov untuk semua PDAM di daerah ini,” demikian H.Upi.
Sementara itu, Zairullah menegaskan, Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
Selain itu, meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan,
permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya.
” Dan juga meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) ,” kata Zairullah. Edwan/A-01


















