BANJARMASIN aktualkalsel.com—Berwasiat sebelum meninggal sangat lumrah terjadi di masyarakat, Islam memperbolehkan sistem ini bahkan sudah mengaturnya.
Islam, menurut Ustadz Riza Rahman Lc, mengatur sangat adil soal wasiat ini, seperti kepada siapa wasiat harus diberikan, berapa besarnya dan kapan eksekusinya.
Menurut ulama di Banjarmasin ini, kalau bicara sesiapa yang berhak menerima wasiat, maka dalam Islam dijelaskan siapa pun boleh dijadikan sebagai penerima wasiat kecuali mereka ini.
“Semua boleh kecuali para ahli waris si pembuat wasiat. Mereka tidak boleh seperti anak, orangtua dan saudara,” ujarnya ketika memberikan uraian kajian Islam bada Sholat Subuh Masjid Al Jihad Banjarmasin Minggi 7 November 2021.
Kenapa justru kalangan ahli waris yang tidak diperkenankan menerima harta wasiat padahal mereka mempunyai tali persaudaraan paling dekat, menurut Riza Rahman karena justru mereka yang secara pertalian darah paling berhak atas harta itulah yang menjadi sebab larangan ini.
Karena, ujar dia, kalangan ahli waris sudah atau diperbolekan mendapatkan harta dari si pemberi wasiat melalui jalur waris dan hibah.
Waris adalah harta yang berpindah kepemilikan karena kematian dari si empunya kepada orang orang yang sedarah. Dari orangtua berpindah ke anak atau dari anak ke orangtua, dan saudara ke saudara.
Waris ini, ujar Ustad Riza Rahman, berpindahnya kepemilikan karena kematian. Jumlah pembagiannya terikat degan aturan syariat, tidak bisa sekehendak hati penerimanya.
Hibah adalah berpindahnya kepemilikan seketika dari pemilik ke pihak lain dan eksekusinya ketika si pemilik masih hidup. Ini boleh diberikan kepada siapa saja, kepada anak, saudara, orangtua, keluarga bahkan orang lain dengan jumlah tak terbatas. Kapan beralihnya kepemilikan? Langsung ketika hibah itu diucapkan dan disepakati.
“Nah, setiap ahli waris boleh mendapat perpindahan harta ini dari jalur hibah dan waris. Tetapi tidak boleh dari wasiat,” jelasnya.
Sedangkan wasiat pemberian hartanya dari proses ucapan seseorang sewaktu masih hidup tetapi eksekusi atau berpindah kepemilikannya ketika si pemberi sudah meninggal dunia, sesuai pesannya.
Misal bunyi wasiat: kalau aku meninggal maka harta yang ini dan seterusnya kuberikan untuk si anu dan seterusnya. Wasiat boleh melalui ucapan atau tulisan dengan ada saksi.
“Tetapi sekali lagi tidak boleh untuk para ahli waris,” jelas ulama ini.(uumsri)


















