TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, dengan PT Arutmin Indonesia Satui melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. Sya’bani Rasul, bersama anggota Gabungan Komisi DPRD, Hj. Ernawati, H. Irin, dan H. M. Gusti Erwin.
RDP turut dihadiri Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi fasilitator untuk mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang dipermasalahkan.
Warga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni kepastian status kepemilikan lahan serta pemberian ganti rugi yang dinilai layak. Kedua hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan bersama pihak perusahaan.
DPRD meminta PT Arutmin Indonesia bersikap terbuka dengan memperlihatkan dokumen terkait penguasaan lahan, termasuk kejelasan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Keterbukaan informasi dinilai penting agar persoalan dapat ditelusuri berdasarkan data dan bukti yang jelas.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, perwakilan warga, dan pihak perusahaan.
Tim tersebut nantinya diharapkan melakukan pemeriksaan serta pengukuran ulang untuk memastikan batas dan status lahan yang dipersoalkan. Hasil verifikasi dapat menjadi dasar bagi para pihak dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
DPRD berharap persoalan antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka serta kesepakatan bersama, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui fasilitasi RDP ini, DPRD Tanah Bumbu mendorong agar penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada kesepakatan, tetapi juga didasarkan pada kejelasan dokumen, data pertanahan, dan hasil pemeriksaan di lapangan. ril




















