TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pengawasan terhadap kinerja kepala desa menjadi salah satu perhatian Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam pembahasan perubahan regulasi pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/8/2026), yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Fraksi Gerindra menyoroti rencana masa jabatan kepala desa yang akan menjadi delapan tahun. Menurut fraksi tersebut, penambahan masa jabatan perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi kinerja yang lebih ketat.
Kepala desa dinilai tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan pembangunan desa, serta mengelola anggaran secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kepala desa yang memiliki kinerja rendah atau tidak mampu menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik dinilai perlu mendapatkan evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan kinerja kepala desa, Fraksi Gerindra juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan munculnya calon tunggal dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Proses pemilihan diminta berlangsung secara terbuka dan tidak boleh diwarnai tekanan, intimidasi maupun hambatan terhadap masyarakat yang ingin mencalonkan diri. Transparansi juga dinilai penting dalam pengelolaan anggaran Pilkades guna mencegah kecurigaan dan potensi konflik di masyarakat.
Perlindungan terhadap perangkat desa turut menjadi perhatian. Pergantian kepala desa diharapkan tidak menjadi dasar untuk memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang hanya karena perbedaan kepentingan politik.
Sementara itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dapat memberikan kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Namun, hal tersebut tetap harus diimbangi sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Fraksi PAN juga mendorong agar pengangkatan perangkat desa dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi, antara lain melalui tes tertulis dan wawancara yang dilaksanakan secara terbuka.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Golkar yang menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam pelaksanaan Pilkades. Proses demokrasi di tingkat desa diharapkan tidak menimbulkan konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan, evaluasi dan pengawasan sekaligus menyiapkan mekanisme sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun Fraksi NasDem yang disampaikan Hj. Ernawati menyoroti pentingnya peningkatan kualifikasi calon kepala desa seiring dengan bertambahnya masa jabatan.
Fraksi NasDem juga mengingatkan agar pemerintahan desa tetap responsif terhadap aspirasi masyarakat. Proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dinilai harus dilakukan secara transparan, berdasarkan kompetensi, serta terbebas dari nepotisme dan kepentingan pribadi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Adma Maulana, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin serta Asisten I Bupati Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardana.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam di tingkat komisi sebelum Pemerintah Daerah menyampaikan jawaban eksekutif.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat pelaksanaan Pilkades yang transparan, demokratis dan berkeadilan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan profesional serta bebas dari intervensi politik praktis. ril




















