TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/5/2023).
Dalam kunjungan tersebut DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ingin mengehui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Ahmad Yani selaku Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara mengatakan luar biasa kemajuannya di Tanah Bumbu sebab perda
tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dan sudah diimplementasikan.
“Harap kami dengan berkunjung kesini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan Perda Pemeberian Insentif dan mengadopsinya nanti,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono menjelaskan kedatanganan DPRD Kutai Kartanegara mengenai insentif dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Memang kita memiliki perda tersebut, jadi dengan adanya insentif itu kita bisa membebaskan pajak retribusi Daerah, pungutan-pungutan daerah, begitu juga dengan fasilitas yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu
baik jalan maupun yang lainya,”ucapnya.
Ia mengunkapkan dengan nantinya sudah ada tim yang terbentuk, bisa membantu pembebasan lahan dan segala macannya. Tim tersebut belum terbentuk dikarenakan mengenai anggaran pada tahun 2020
sampai 2022 yang defisit dan akan terbentuk pada tahun 2024.Edwan
Discussion about this post