BANJARMASIN, AKTUAL – DPRD Kota Banjarmasin menetapkan dan mensahkan dua raperda menjadi perda, pada rapat paripurna, Kamis ( 16/8/18 ).
Kedua perda tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan Pajak Penerangan Jalan, kemudian Penarikan Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Banjarmasin Utara Dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ketika menyampaikan sambutan dengan agenda penetapkan dan pengesahan kedua raperda tersebut, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, dana cadangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020, diperlukan biaya yang cukup besar.
Karenannya, pencadangannya pun tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan Pasal 303 undang-undang Nomor 23 tahun ayat (1) 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Dan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana cadangan yang dibentuk, jelas Ibnu, bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penggunaannya dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD,” ujarnya .
Diharapkan dengan ditetapkannya Raperda tentang dana cadangan daerah ini, maka pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 nantinya berjalan baik.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan dihadiri para Kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu, Ibnu Sina juga menjelaskan tentang Pajak Penerangan Jalan.
Jenis pajak ini, lanjut dia, menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk itu, dengan ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah , dengan tetap memperhatikan azas berkeadilan bagi wajib pajak.
Selain menetapkan 2 Perda tersebut, dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama KUA-PPAS Kota Banjarmasin tahun 2019, dan penyampaian rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kota Banjarmasin tahun 2018. Edwan Muhammad
Discussion about this post