BANJARMASIN, aktualkalsel.com – DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan melalui komisi II menyatakan siap menjadi penengah kisruh revitalisasi Pasar Sudimampir Baru, Pasar Ujung Murung dan Pasar Besar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi usai melakukan rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Kamis mengungkapkan, pihaknya bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara pemerintah kota, pedagang dan investor.
“Hasil rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin ini akan kita sampaikan kepada unsur pimpinan, agar diagendakan pertemuan antara pemerintah kota, pedagang dan investor, kita di sini sebagai penengahnya,” ucap politisi PAN tersebut.
Faisal menjelaskan pertemuan pihaknya dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin ini menindaklanjuti surat yang masuk dari Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru, yakni menyampaikan aspirasi agar revitalisasi pasar mereka ditunda hingga tahun 2025 atau hingga akhir Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka pegang.
“Jadi kita berharap tadi ada jawaban pemerintah, seperti apa menanggapi rencana revitalisasi pasar-pasar tersebut yang digulirkan beberapa wali kota, memang ini bukan hal yang baru,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, selama ini sosialisasi terhadap rencana revitalisasi itu masih kurang maksimal dilakukan, hingga para pedagang masih banyak yang tidak mengetahuinya, seperti apa rencana revitalisasi itu, bentuk bangunnya dan sebagamana nasib yang memiliki Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan yang hanya sewa.
“Ini yang mungkin belum tersampaikan dengan baik, kita coba mengundang semua pihak ini, agar disampaikan dengan detail dan jelas, seperti apa rencana revitalisasi itu, sehingga 1.200 pedagang di pasar-pasar itu terakomudir dengan baik, hingga intinya mereka menerima,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin H Norbiansyah mengungkapkan rencana revitalisasi Pasar Ujung Murung, Pasar Besar dan Pasar Sudimampir Baru yang satu kawasan itu sudah disosialisasikan beberapa kali di lapangan, hanya dengan para pedagang Sudimampir Baru yang keras menolak.
“Sebenarnya tidak menolak mentah-mentah, tapi berharap revitalisasi itu dilakukan usai tahun 2025, di mana surat HGB mereka baru berakhir saat itu,” tuturnya.
Karena saat ini kondisinya menjadi buntu, ucap Norbianyah, pihaknya pun berharap DPRD Kota Banjarmasin untuk bisa menjadi fasilitator pertemuan antar pedagang yang menolak dengan pemerintah kota, sehingga komunikasi bisa tercapai dengan baik.
“Sebab, setiap kali kita melakukan pertemuan dengan mereka, baru mau disampaikan sosialisasi mereka sudah keluar, tidak ingin mendengarkan,” tuturnya.
Norbianyah menjelaskan kenapa harus diikutkan pula revitalisasi Pasar Sudimampir Baru, karena menjadi satu kawasan dengan Pasar Ujung Murung dan Pasar Besar, sehingga terdampak jika dibongkar dan dibangunnya dua pasar itu terhadap Pasar Sudimampir Baru.
“Kenapa harus cepat direvitalisasi, karena kondisi bangunan Pasar Ujung Murung dan Pasar Besar itu sudah tidak layak lagi, hingga harus berbarengan, tentunya pengerjaan revitalisasi dua pasar itu akan berdampak pada pasar Sudimampir Baru, misalnya saat menanam pondasinya, getarannya bisa membuat bangunan pasar Sudimampir Baru rusak, siapa yang tanggungjawab nantinya, hingga pemikirannya diikutkan juga direvitalisasi total,” pungkasnya. Ant/Edwan
Discussion about this post