BANJARMASIN, AKTUAL – Persoalan pembangunan gedung parkir Duta Mall nampaknya akan segera menemui titik terang, setelah adanya rapat Komisi I Dewan Banjarmasin dengam manajemen Duta Mall, Satpol PP Kota Banjarmasin, Lurah Kampung Melayu, Camat Banjarmasin Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Selasa (14/1).
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato kepada wartawan mengatakan, dari hasil rapat sepakat untuk mencari jalan tengah, menghentikan polemik yang berkepanjangan atas pembangunan gedung parkir setinggi 11 lantai ini. Yakni DPMPTSP meminta pihak Duta Mall untuk memenuhi syarat koefisien dasar bangunan, sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai perwali, koefisien dasar bangunan adalah 50 persen dari total luas bangunan. Sisanya adalah untuk ruang terbuka hijau.
“Duta Mall diberi tempo waktu 1 bulan untuk memenuhi syarat koefisien dasar bangunan,” ucapnya.
Lebih lanjut Suyato menyampaikan, pihak Satpol PP memberikan surat peringatan jika proses kontruksi tetap berjalan sebelum ijin diterbitkan.
Sementara itu Manager Operasioanal Duta Mall Banjarmasin Yenny Purnawati menyambut baik atas pertemuan pihaknya dengan perwakilan dari Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin, sehingga ada titik terang atas kontroversi pembangunan parkir setinggi 11 lantai tersebut Waktu satu bulan memenuhi syarat koefisien dasar bangunan, akan secepatnya memenuhi syarat IMB.
Rapat kali ini dipantau oleh koordinator Wakil Ketua Dewan Banjarmasin Tugiatno, dipimpin Ketua Komisi I Suyato, Sekretaris Siti Rahimah, bersama Anggota lainnya Gusti Yuli Rahman, Darma Sri Handayani, Ismail Ibrahim dan Syarifah Sakinah. Edwan
Discussion about this post