TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tanah Bumbu (Diskominfo SP Tanbu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para penyedia data internet, Rabu (28/12/2022), di Kantor Diskominfo SP.
Kepala Diskominfo SP Tanbu, Ardiansyah menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi sekaligus monitoring kepada para penyedia jasa internet di Bumi Bersujud.
Dalam FGD tersebut disampaikan terkait perizinan yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa layanan internet, penataan perangkat internet, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Christina Dewi Untari, bagi pihak penyedia pelayanan jasa internet perlu untuk bermitra dengan Internet Service Provider (ISP) secara resmi.
ISP yang resmi dapat dilihat di laman yang tersedia, kemudian menggunakan peralatan/perangkat yang sudah mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo.
Disamping itu juga disampaikan, perizinan antena/tiwer treeangle dan fourangle terkait Sistem Guy Wire/ bentang kawat, perizinan akan dilayani apabila mempunyai legalitas ISP.
Sedangkan sesuai landasan, untuk penggunaan frekuensi radio 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz yang legal, tertera pada Permen Kominfo RI Nomor 28 Tahun 2015.
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada frekuensi radio 2,4 GHz dan atau pita frekuensi radio 5,8 GHz, dengan rentang frekuensi 2.4 GHz dimulai dari frekuensi 2,4 GHz hingga 2,4835 GHz dan rentang frekuensi 5.8 GHz, dimulai dari frekuensi 5,725 GHz hingga 2,825 GHz, dan diharapkan bisa menjangkau daerah yang masih blankspot jaringan internet.
Hadir dalam FGD, Kadis Kominfo SP Tanah Bumbu, Kabid Aptika beserta jajarannya dan 13 penyedia pelayanan jasa internet lingkup Kabupaten Tanah Bumbu. dd/Edwan




















