BANJARMASIN aktualkalsel.com– Tim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemungutan suara ulang (psu) untuk pilkada gubernur Kalsel 2020 di sejumlah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin.
Keputusan pada Jumat 19 Maret 2021 petang itu artinya membatalkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang memenangkan pasangan no urut 01 atas nama calon gubernur H Sahbirin dan wakilnya H Muhidin.
Begitu sidang MK yang disiarkan live itu selesai potongan screenshoot keputusan MK itu langsung beredar akun akun media sosial degan beragam komentar dan harapan.
Lalu kapan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan itu akan berlangsung?
Sehari menjelang sidang MK diatas, pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang juga pihak penggugat sidang ini melakukan preview atau pratinjau melalui rekaman video yang berjudul ‘MK, antara Dis atau PSU’.
Dalam rekaman itu dia cenderung optimis MK akan menetapkan PSU untuk pemilihan gubernur Kalsel 2020 ini. Preview itu sekaligus memprediksi kapan PSU akan berlangsung.
Menurut Denny, Bila MK menetapkan keputusan PSU pada 19 Maret 2021 maka sesuai aturan pelaksanaan pemungutan ulang itu kemungkinan bisa dilaksanakan sebulan setelahnya atau kisaran waktu itu.
“Artinya kemungkinan perkiraannya akan jatuh pada Ramadhan karena pemulaan berpuasa pekan kedua April 2021,” ujarnya.
Wilayah PSU gubernur Kalsel sesuai keputusan MK itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin),
Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar). Serta di 24 TPS Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) .
Apakah Sahbirin kembali akan memimpin Provinsi Kalsel untu periode kedua ataukah Denny? Kita tunggu hasil PSU yang akan digelar nanti setelah KPU siap. (uumsri)




















