BANJARMASIN aktualkalsel.com—Penyanyi yang juga anggota DPR RI Mulan Jameela kini mendapat sorotan publik terkait dugaan pelanggaran aturan karantina yang diberlakukan sepulangnya dari luar negeri.
Mulan, seperti ramai diberitakan media, awal Desember 2021 kembali ke Indonesia dari lawatannya ke Negeri Turki. Namun rupanya mantan duet Maia Estianti di ‘Dua Ratu’ ini tidak memberlakukan aturan karantina pencegahan covid selama tujuh hari seperti halnya WNI lainnya.
Sebaliknya Mulan
mendapatkan perlakuan istimewa sebagai anggota terhormat seperti politisi lainnya di Senayan dengan karantina mandiri di rumah pribadi.
Hanya saja, kemudian muncul viral bahwa dalam menjalani karantina mandiri itu, sang artis diduga justru pergi ke mall atau ngemall bersama keluarga. Walau dugaan ini kemudian dibantah kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani.
Kalau kuasa hukum keluarga Dhani Ahmad membantah dugaan ngemall. Sementara Kepala Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) Covid 19 Mayor Jenderal TNI Suharyanto membenarkan soal fasilitas karantina mandiri di rumah untuk Mulan.
Menurutnya pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan Mulan Jameela sehubungan dengan dugaan ngemall tadi.
Mengutip dari portal berita katadats.co.id, terkait sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.(uumsri)


















