BANJARMASIN aktualkalsel.com–Sepi dari sorotan media paskavonis mati Maret 2023, pers Tanah Air digemparkan dengan kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi vonis Ferdi Sambo menjadi hukuman seumur hidup Selasa 8 Agustus 2023.
Peradilan MA tersebut bukan hanya membebaskan mantan Kadiv Propam Polri yang sempat menyandang bintang 2 itu dari jeratan hukuman mati, tetapi juga mengurangi secara signifikan vonis tiga ‘geng sambo’ lainnya dalam kasus pembunuhan berencana –dengan cara menembak di rumah dinas– Brigadir Josua yang tak lain merupakan ajudan kesayangan keluarga Sambo.
Tiga terdakwa yang sempat dijuluki ‘geng sambo’ saat proses pengadilan di PN Jakarta Selatan itu masing masing sang istri Putri Chandrawati diturunkan vonisnya dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun, lalu Ricky Rizal Wibowo dapat penurunan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun terakhir Kuwat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Hasil putusan MA yang mengejutkan masyarakat itu disampaikan kepala biro hukum dan humas MA yaitu Agung Sobandi kepada wartawan
“Dihukum seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, Selasa 8 Agustuas 2023.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari liputan6.com tentang vonis Sambo yang didakwa sebagai otak dan eksekutor penembakan sang ajudan itu.(uumsri/foto net)
BANJARMASIN aktualkalsel.com–Sepi dari sorotan media paskavonis mati Maret 2023, pers Tanah Air digemparkan dengan kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi vonis Ferdi Sambo menjadi hukuman seumur hidup Selasa 8 Agustus 2023.
Peradilan MA tersebut bukan hanya membebaskan mantan Kadiv Propam Polri yang sempat menyandang bintang 2 itu dari jeratan hukuman mati, tetapi juga mengurangi secara signifikan vonis tiga ‘geng sambo’ lainnya dalam kasus pembunuhan berencana –dengan cara menembak di rumah dinas– Brigadir Josua yang tak lain merupakan ajudan kesayangan keluarga Sambo.
Tiga terdakwa yang sempat dijuluki ‘geng sambo’ saat proses pengadilan di PN Jakarta Selatan itu masing masing sang istri Putri Chandrawati diturunkan vonisnya dari 20 tahun menjadi sepuluh tahun, lalu Ricky Rizal Wibowo dapat penurunan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun terakhir Kuwat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Hasil putusan MA yang mengejutkan masyarakat itu disampaikan kepala biro hukum dan humas MA yaitu Agung Sobandi kepada wartawan
“Dihukum seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, Selasa 8 Agustuas 2023.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari liputan6.com tentang vonis Sambo yang didakwa sebagai otak dan eksekutor penembakan sang ajudan itu.(uumsri/foto net)
Discussion about this post