BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Peraturan Walikota (Pewali) Banjarmasin No 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menuai penolakan dari pedagang di luar bidang bahan pokok.
Penyebabnya, di dalam Pasal 13 ayat 2 poin A Perwali No 37 itu menyebutkan, pedagang di kawasan pasar yang tidak menjual bahan dan barang pangan, atau kebutuhan pokok ditutup sementara.
“Kalau bisa aturan ini ditinjau ulang. Sebab, hampir 90 persen penduduk Banjarmasin menggantungkan hidup dari sektor non formal seperti pedagang barang dan jasa. Dampak ekonominya sangat besar,” ucap Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi di gedung dewan, Selasa (12/5/2020).
Politikus PAN ini pun mengatakan, Pemkot Banjarmasin perlu melakukan evaluasi terhadap aturan yang tertuang dalam Perwali tersebut.
Mengingat, ujarnya, salah satu dampak besar yang akan mungkin dihadapi yakni bertambahnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jika sektor perdagangan non bahan pokok benar-benar diterapkan.
“Lebih bijaksana jika dibatasi jam operasionalnya saja, tanpa harus ditutup total. Untuk pemilik toko mungkin tidak masalah dengan kebijakan ini, namun tidak bagi karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di toko,” terangnya.
PSBB ini, lanjutnya, jangan sampai menimbulkan gejolak ekonomi yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan sosial di masyarakat. “Apalagi saat ini kita berada di bulan suci Ramadhan, dan tidak lama lagi akan merayakan lebaran,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tezar menyampaikan, untuk saat ini pasar yang menjual bahan sekunder di luar bahan pokok memang sebagian masih ada yang buka. Tidak sepenuhnya taat akan aturan Perwali.
“Kami juga sudah rapat bersama Walikota. Dalam tiga hari, kebijakan itu akan ditinjau ulang atau dievaluasi. Kami berharap para pedagang menerima aturan ini dengan kerelaan hati. Ya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya. Edwan
Discussion about this post