Laporan Wartawan AKTUAL
Edwan Muhammad.
Banjarmasin, AKTUAL – Rapat Raperda Tenaga Kerja Lokal ( TKL) yang di jadwalkan, Rabu ( 4/7 ) gagal. Hal ini disebabkan tidak hadirnya Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin pada finalisasi pembahasan raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Tenaga Kerja Lokal Mursyid, S.Pd, mengatakan, karena tertunda, maka dilanjutkan ketahap berikutnya dengan menghadirkan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin. ” Rapat dengan Bagian Hukum, kita jadwal ulang, ” katanya kepada wartawan.
Mursyid mengaku kecewa dengan pihak Pemko Banjarmasin, dalam hal ini Bagian Hukum, yang tidak menghadiri rapat yang sudah diagendakan pansus.
Dengan batalnya finalisasi pembahasan raperda ini maka, jadwal penyelesaiannya tidak sesuai dengan apa yang ditargetkan.
Meski demikian, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) bisa memakluminya.
” Kita berbaik sangka saja, mungkin ketidakhadiran mereka disebabkan ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
Mursyid mengungkapkan, raperda Tenaga Kerja Lokal dibuat bertujuan supaya warga asli Kota Banjarmasin dapat lapangan kerja lebih luas.
Perusahaan yang tenaga kerjanya sebagian dari luar kota maupun luar negeri bisa memperkerjakan tenaga lokal juga.
Jika raperda ini sudah disahkan, kata Mursyid, ke depan akan dilaksanakan pelatihan tenaga kerja lokal sehingga mereka bisa bersaing dengan pekerja dari luar daerah.
Hingga berita ini ditulis belum ada klarifikasi dari Bagian Hukum Pemko Banjarmasin kepada pansus TKL.



















