BANJARMASIN aktualkalsel.com—Perlu waktu penyidikan hampir satu bulan, pihak Polri untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas meninggalnya atasannya Brigadir Yoshua dalam baku tembak yang terjadi Jumat 8 Juli 2022 di rumdin Irjen Ferdi Sambo, jenderal yang mereka kawal. Secara kepangkatan bharada
lebih rendah dari brigadir.
Kasus yang melibatkan dua ajudan seorang jenderal berpengaruh di jajaran Polri ini disebut Menko Pertahanan Mahfudz MD sebagai kriminal bukan biasa. Dua jenderal dan satu perwira tinggi dinonaktifkan sebagai rentetan proses penyidikan kasus ini. Bahkan Presiden Jokowi empat kali memberikan pesannya agar proses hukum diakukan jujur dan transparan. Otopsi dilakukan dua kali sebagai buntut dari desakan pihak keluarga korban dan masyarakat yang mencurigai penembakan ini sebagai pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Inilah kasus kriminal yang paling menyita perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah 27 hari paskakejadian pihak kepilisian mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan bukan membela diri.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 3 Juli 2022 malam.
Mengutip dari detik.com Bunyi ancaman pasal itu adalah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(uumsri/foto net)




















