BANJARMASIN aktualkalsel.com–Walau kuat aspirasi masyarakat yang menginginkan pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) agar dihukum berat yaitu hukuman mati, namun hampir bisa dipastikan itu tidak akan terjadi.
Sebab, tersangka Bribda MS, oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Banjabaru, Kalimantan Selatan itu, lolos dari jeratan pasal hukuman mati. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi Jumat 26 Desember 2025 di Mabes Polresta Banjarmasin.
Kombes Adam menyebutkan, tersangka dikenai pasal berlapis yaitu pembunuhan dan perampasan barang, namun tidak pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 perihal pengambilan harta milik korban dengan ancaman maksimal 20 th,” ujar Adam di konferensi pers tersebut.
Dalam konferensi itu Kombes Adam menyebutkan Bribda MS membunuh teman perempuannya Zahra di dalam mobil yang diparkir di kawasan Gambut, setelah keduanya melakukan hubungan badan. Zahra kemudian mengancam akan menceritakan peristiwa yang baru mereka lakukan kepada tunangan Bripda MS. Mendengar ancaman itu pelaku mengaku langsung panik dan mencekik korban hingga meninggal.
Kejadian itu berlangsung Rabu 24 Desember 2025 dini hari. Jasad mahasiswi yang malang itu kemudian dibawa tersangka ke Banjarmasin untuk dibuang ke sungai bawah jembatan. Namun ketika mobil berhenti, tak jauh dari situ ada gorong gorong yang terbuka, lalu diputuskan tersangka dimasukan ke lobang pinggir jalan samping kampus STIHSA Banjarmasin Utara.
Pergerakan pelaku sekuruhbya terekan dalam cctv di kampus tersebut.
Perihal bagaimana korban bisa satu mobil dengan tersangka, disebutkan, mereka sudah janjian bertemu di depan sebuah minimarket sekitar jam 9 malam. Korban datang menggunakan sepeda motir vario sedangkan tersangja dengan mobil. Disanalah kemudian korban beralih ke mobil tersangka dan sempat putar putar.(uumsri/foto net)




















