BANJARMASIN aktualkalsel.com–John, sebut saja begitu, pemuda berusia 24 tahun ini nekad menikahi pujaan hatinya Melati –bukan nama sebenarnya– 14 tahun, usia yang melanggar UU Pernikahan dengan minimal usia 19 tahun.
Pemuda perantauan yang tinggal di Dusun Banyu Hidup, Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini ditangkap polisi, sehari setelah akad nikah mereka berlangsung, karema laporan orangtua Melati.
John memang sudah mencoba menempuh prosedur sebelum menikahi kekasihnya yang tergolong usia anak ini dengan meminta izin ke ibundanya Melati pada 2 September 2023. Namun pada pertemuan itu calon mertuanya tidak berani memberikan izin karena alasan usia sang anak yang baru 14 tahun. “Izin harus keluar dari ayah Melati” demikian dikatakannya kepada John yang kala itu ditemani Melati.
John pun pulang, sementara ibundanya Melati menunggu perkembangan apakah suaminya memberikan izin. Namun, keesokan harinya yaitu 3 September 2023, sore menjelang Magrib ada berita yang sampai bahwa anaknya sudah menikah dengan John di Desa Binawara, Kusan Hulu. Ada beberapa saksi yang melihat.
Mendengar khabar itu, orangtua Melati menjadi berang, merasa dipermainkan John. Mereka pun mengadukan pria tadi ke pihak polisi.
Mengutip berita banjarmasinpost.co.id, Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan adanya laporan orangtua Melati.
“Pelaku kini kami amankan di Polsek Kusam Hulu bersama barang bukti akta kelahiran atas nama Melati, Kartu Keluarga, satu mobil, handpone, test pack merk sensitif dan surat keterangan nikah,” ujar Jonser Sinaga.(uumsri/ilustrasi net)















