TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banjar.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Banmus, Syamsisar, S.Pd.I, MM, dan diterima oleh Kasubbag Humas dan Protokol, Muhammad Fahriansyah, DPRD Banjar, yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2023.
Dalam pertemuan ini, rombongan Banmus membahas mengenai Kewajiban Anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kewajiban tersebut meliputi penyerapan dan penghimpunan aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, serta penerimaan dan tindak lanjut terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat, yang dalam hal ini termasuk reses untuk mengumpulkan aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. Selain itu, kewajiban anggota DPRD juga mencakup penyusunan laporan reses yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, hal ini disinkronisasikan dengan perencanaan dan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan memperhatikan dasar hukum yang berlaku.
Selain itu, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD mencakup kajian masalah pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD dan hasil rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat untuk menyerap aspirasi melalui reses.
Pokok-pokok pikiran DPRD juga mencakup pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai prioritas pembangunan, usulan program/kegiatan yang berasal dari penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.
Dalam rangka penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, dokumen ini diperoleh dari hasil sidang paripurna DPRD. Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses penelaahan tersebut antara lain:
- Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan
DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan
Pokir DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam
urusan SKPD. - Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/kegiatan hasil penelaahan
tersebut. - Indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan.
- Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari SKPD terkait terhadap kebutuhan lapangan dengan
mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas. - Rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD.
Edwan
Discussion about this post