BANJARMASIN aktualkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (06/08) siang.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah, perubahan asumsi target pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, serta penyesuaian pembiayaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Banjarmasin optimistis perekonomian daerah akan tetap berada pada tren positif hingga akhir tahun 2026. Target indikator makro pembangunan yang ditetapkan dalam Perubahan RKPD Tahun 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,66 persen, tingkat kemiskinan 4,40 persen, tingkat pengangguran terbuka 6,49 persen, Gini Ratio 0,335, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,00, serta inflasi sebesar 2,50 persen.
Dari sisi anggaran, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,160 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,678 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2025 juga mengalami penyesuaian menjadi Rp538,02 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.
Tambahan ruang fiskal tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan mandatory spending.
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan. Pemerintah Kota menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen Perubahan KUA-PPAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Banjarmasin juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, penguatan sistem administrasi dan digitalisasi pelayanan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.
Di sisi belanja, pemerintah akan mengedepankan pengalokasian anggaran secara proporsional pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, penanganan persampahan, pelayanan publik, dan bidang strategis lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota memastikan tambahan ruang fiskal dari peningkatan SILPA akan dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas, disertai penguatan pengendalian pelaksanaan anggaran agar realisasi berjalan efektif, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS juga tetap memperhatikan dinamika ekonomi, kondisi fiskal daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Mengakhiri tanggapannya, Wali Kota berharap sinergi dan kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD dapat terus dipertahankan sehingga pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas, responsif, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Banjarmasin yang berkelanjutan. (prokom-bjm/bem)




















