TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan upaya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kali ini, lembaga legislatif tersebut mengunjungi Kota Banjarbaru guna mempelajari cara meningkatkan PAD melalui peningkatan pajak restoran dan katering di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan disambut oleh Kepala BPPRD, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. Selama pertemuan, mereka melakukan tanya jawab terkait rapat tersebut, dan salah satu hasilnya adalah peningkatan pendapatan dari pajak restoran di Banjarbaru menunjukkan tren positif.
Hingga tanggal 30 April 2023, tercatat sebanyak 1.126 wajib pajak (WP) untuk restoran dan katering. Selain itu, telah dipasang sebanyak 125 Alat Perekam Online.
Penggunaan jasa katering didominasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan target pendapatan sebesar 29.087.491.764 di tahun 2023, dan realisasi per bulan hingga April 2023 mencapai 15.662.973.305.
Peningkatan pendapatan pajak restoran di Kota Banjarbaru dipengaruhi oleh faktor internal (kekuatan dan kelemahan) serta faktor eksternal (peluang dan ancaman).
Beberapa strategi yang diusulkan untuk meningkatkan pajak restoran antara lain strategi intensifikasi, seperti menambah dan meningkatkan kemampuan tenaga operasional di lapangan yang bertugas mengelola dan menerima pajak restoran.
Selain itu, diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah dan peraturan terkait pajak restoran kepada wajib pajak. Selain itu, diperlukan penerapan Peraturan Daerah dengan tegas, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, perhatian terhadap wajib pajak restoran juga perlu ditingkatkan.
BPPRD Banjarbaru menjelaskan bahwa upaya meningkatkan perhatian terhadap wajib pajak dapat dilakukan melalui strategi ekstensifikasi, seperti mendata dan mencari wajib pajak restoran baru, serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, baik melalui platform digital maupun lainnya.
Kota Banjarbaru secara tegas telah menutup beberapa restoran yang memiliki tunggakan pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 mengenai Usaha Rumah Makan dan Restoran. Selain itu, Kota Banjarbaru juga menerapkan sistem Smartax 365 sebagai langkah untuk menghindari kebocoran pajak, dan dengan
adanya fitur IndoChat dalam Smartax 365, masyarakat dapat memantau pembayaran pajak mereka agar dipastikan masuk ke kas daerah.
Beberapa langkah dalam optimalisasi Pajak Daerah yang diusulkan meliputi pendataan wajib pajak secara berkala, pendekatan proaktif, penagihan wajib pajak setelah tanggal 16, serta advokasi intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Andaian dari hasil paparan tersebut dapat kita gunakan sebagai acuan dalam pengelolaan pajak restoran dan katering guna meningkatkan PAD di Tanah Bumbu. Kita semua menyadari adanya perkembangan kuliner di Tanah Bumbu yang masih dapat dieksplorasi dengan mempermudah dan mempercepat akses pelayanan dalam pendaftaran usaha,” ungkap Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani. Edwan
Discussion about this post